Tasikmalaya, Bedanews.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, memberikan kado istimewa kepada masyarakat yaitu membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB), pada momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, pembebasan denda pajak bumi dan bangunan tersebut dilakukan, sebelum adanya edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi per tanggal 16 Juli 2025, dan sekarang ini sudah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Saya terima whatsapp dari Gubernur, jawa Barat, kami sudah membebaskan denda pajak bagi masyarakat. Karena, momen 17 Agustus 2025 yang diambil merupakan kebijakan bagi rakyat dalam meringankan beban mereka,” ujar Cecep
Ia menghimbau untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, bisa cek langsung soal pembebasan pembayaran PBB tersebut sudah sejak Juli 2025 dan warga bisa dicek di website,” kata Cecep