JAKARTA || Bedanews.com – Christine Hutabarat, saksi kasus dugaan korupsi pada akuisisi PT. ASDP Ferry Indonesia terhadap PT. Jembatan Nusantara (JN) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa, kerjasama usaha (KSU) yang dilakukan kedua perusahaan itu menguntungkan.
“Benar kerjasama itu menguntungkan, market share PT. ASDP juga bertambah,” kata Christine, mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan ASDP, periode 4 April 2019 – 20 Juni 2020 yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis (07/08/2024), melalui keterangannya.
Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa, yakni Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi Christine juga membenarkan bahwa, dirinya menganjurkan agar kerjasama itu diperpanjang.