• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 27, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dirjen Polpum Kemendagri, Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

Dirjen Polpum Kemendagri, Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

angel angel by angel angel
28 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa, penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.

Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.

BeritaTerkait

Reshuffle Untuk Percepat Program Prabowo-Gibran

27 April 2026

Sinergi Strategis PT. TKG dan UMC: Perkuat Kapasitas Ormawa demi Mencetak Generasi Unggul

27 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Budaya Betawi Masuk Kelas! GOCAP Nyamper ke Sekolah, Sapa Generasi Muda

Next Post

Lestarikan Kearifan Lokal, Lanud Husein Gelar Pawai Obor Sambut 1 Muharam

Related Posts

Ragam

Reshuffle Untuk Percepat Program Prabowo-Gibran

27 April 2026
Ragam

Sinergi Strategis PT. TKG dan UMC: Perkuat Kapasitas Ormawa demi Mencetak Generasi Unggul

27 April 2026
Ragam

Ikatan Jurnalis Muslim Indonesia (IJMI), Resmi Berganti Pena Muslim Bersatu

27 April 2026
Ragam

“Off-Ramp dalam Darurat Amunisi: Mengapa AS Memilih Gencatan, Bukan Serangan Besar ke Iran”

27 April 2026
Ragam

Rekam Jejak Sang Maestro Hukum Dr Masyhudi dari Kota Semarang, Jabat Irjen Kemendes

27 April 2026
Ragam

Law Firm Ratakan & Partners: Polisi Bandung Tangkap Otak Pelaku Pengeroyokan Advokat

27 April 2026
Next Post

Lestarikan Kearifan Lokal, Lanud Husein Gelar Pawai Obor Sambut 1 Muharam

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021