ACEH || Bedanews.com – Pada seminar nasional yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep N. Mulyana menyampaikan pandangannya mengenai urgensi dan arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (25/06/25).
Seminar ini mengusung tema “Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu)”.
Dalam paparannya, JAM-Pidum menekankan bahwa, revisi KUHAP merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembaruan KUHAP ini tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Beberapa poin penting yang disampaikan JAM-Pidum dalam seminar tersebut meliputi:
* Proses Peradilan dalam Perspektif KUHP 2023: JAM-Pidum menjelaskan bahwa KUHP 2023 memurnikan diferensiasi fungsional penuntutan yang dimulai dari penyidikan. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar rumpun kekuasaan negara serta sistem check and balancing antar subsistem dalam peradilan.