Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Sebelumnya Penulis menyatakan dalam artikel, bahwa khusus delik Ijazah Palsu yang Jokowi lakukan merupakan sebuah delik konkursus idealis, hal ijazah palsu ini diluar delik-delik lainnya yang dilakukan oleh Jokowi yang masuk dalam tindak pidana konkursus realis.
Oleh sebab dalam artikel sebelumnya dinyatakan oleh penulis bahwa perbuatan memalsukan dan atau menggunakan ijazah palsu (delik) ini, penuntutannya telah memasuki masa daluwarsa oleh sebab kategori _delik biasa_ yang unsur-unsur perbuatannya sebagai tindak _pidana formil_ ini, masa penuntutannya telah melampaui masa 12 tahun sejak dilakukan oleh Jokowi dan terhitung sejak ijazah digunakan pada saat pendaftaran kontestan Pilkada Kota Surakarta 2005 dan Pilkada DKI dan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 sehingga durasi dari 2005 sampai 2025 sudah mencapai tenggang waktu 20 Tahun, sementara merujuk asas hukum terkait daluarsa tuntutan menurut Pasal 78 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP adalah 12 tahun Jo. Pasal 263, 264 dan 266 KUHP.