RAPAT-Dirjen Bina Bangda, Restuardy Daud (Batik warna kuning), saat Rapat daring. (Foto Ist).
JAKARTA || Bedanews.com – Pemerintah mulai mengambil langkah cepat untuk memastikan keberlanjutan pembangunan pasca Pilkada serentak 2024.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah mengarahkan seluruh kepala daerah terpilih untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) periode 2025–2029.
Instruksi ini berlaku bagi Gubernur, Bupati, Walikota, serta Ketua DPRD di seluruh Indonesia.
Dalam ketentuannya, penyusunan RPJMD wajib ditetapkan maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sementara Renstra PD harus dirampungkan paling lambat satu bulan setelah RPJMD disahkan.