KAB. BANDUNG || bedanews.com — Melalui telepon selular, Minggu 16 Maret 2025, Ketua DPC LSM Baladhika Adhayaksa Nusantara (BAN) Kabupaten Bamdung, Cecep Solihat, memberikan kritikan keras atas draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dimana dalam draf RUU KUHAP terbaru ini akan menghapus pasal kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.
Sebagai informasi, Cecep menambahkam, kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terbaru ini menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Cecep menilai RUU KUHAP tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dengan rencana pencabutan kewenangan Kejaksaan RI dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami dari LSM BAN DPC Kab Bandung , memberi kritikan keras atas RUU KUHAP tersebut yang justru diduga berpotensi mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi,” katanya.
Selamjutnya ia menyebutkan, dengan RUU KUHAP ini ada indikasi kuat pelemahan lembaga Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika kewenangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dicabut dari Kejaksaann, maka ruang gerak pemberantasan korupsi semakin sempit. Ini bisa menjadi langkah mundur dalam perang melawan korupsi.
Mengingat Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan pencabutan kewenangan penyidikan, dikhawatirkan upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi kelas kakap akan melemah.
“Kami mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Jangan sampai aturan baru justru menjadi jalan bagi koruptor untuk lebih leluasa merugikan negara,” tegas Cecep.***