BANJARMASIN || Bedanews.com – Tiga orang Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan di PN Tipikor Banjarmasin dalam perkara suap atau gratifikasi pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (13/3/25).
Para saksi yang dihadirkan sekaligus oleh JPU KPK yakni Roy Rizali Anwar, selaku mantan Sekdaprov Kalsel, Andri Fadli, selaku Sekretaris Dinas PUPR Kalsel dan juga Rahmadin, selaku Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel.
Ketiga saksi ini pun dimintai keterangan secara bersamaan di dalam ruang sidang, terkait kapsitas
terdakwa Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berperan dalam tiga proyek yang bermasalah.