KAB. BANDUNG || bedanews.com — Bertempat di GOR Fajar Nugraha Cibuntu Desa Cibeet Kecamatan Ibun, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, Kamis 13 Maret 2025, melaksanakan Reses Masa Sidang II tahun 2025.
Arti reses itu dikatakan Legislator senior dari PKB itu, merupakan masa istirahat pimpinan dan anggota DPRD untuk dimanfaatkan bertemu langsung dengan para konstituen guna meningkatkan komunikasi yang harmonis.
Dari pertemuan ini, semua dewan mempunyai kewajiban untuk mewadahi dan menampung semua aspirasi dari para undangan, selanjutnya menerangkannya sisdur prosedur termasuk mekanisme untuk merealiasasikan setiap usulan-usulan yang diterima.
Ceu Renie sapaan akrabnya, mengharapkan setiap undangan yang hadir tidak sungkan untuk mengungkapkan keluh kesahnya. “Kegiata reses merupakan sarana untuk menyampaikan semua aspirasi, dengan adanya usulan kami bisa mengetahui apa yang terjadi di wilayah dan apa yang menjadi harapan masyarakat, khususnya di dapil 5,” katanya.