KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ternyata anggaran untuk kegiatan Reses anggota DPRD Kabupaten Bandung di lihat dalam Peraturan Bupati Bandung disebutkan tunjangannya itu sebesar Rp10.500.000,- dalam kali menyelenggarakan kegiatan.
Lalu apa yang disebut dengan Kegiatan reses DPRD, dari beberapa sumber diperoleh keterangan, bahwa Reses adalah waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPRD yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan ini biasanya dilakukan di luar masa sidang. Tujuan kegiatan reses adalah untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat.
Selain itu Reses adalah masa di mana anggota parlemen atau dewan berhenti sementara dari kegiatan sidang. Reses juga dapat diartikan sebagai kegiatan anggota dewan di luar masa sidang untuk berinteraksi dengan konstituennya.
Jadi tujuan reses:
– Menyerap aspirasi masyarakat.
– Melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah.
– Menjaring aspirasi konstituen, Menjembatani kesenjangan antara masyarakat dan wakil rakyat.
– Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berbicara langsung dengan anggota dewan.
Saat melaksanakan kegiatan reses bisa dilakukan pembahasan Kunjungan kerja, Pertemuan terbuka, Dialog langsung antara anggota dewan dan masyarakat.
Dan Hasil reses berupa Aspirasi masyarakat yang disampaikan dapat dimasukkan dalam program prioritas pemerintah daerah. Hasil reses sering kali menjadi dasar bagi penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD).
Besaran tunjangan reses anggota DPRD Kabupaten Bandung dapat dilihat dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bandung.
Besaran tunjangan reses DPRD Kabupaten Bandung dan tunjangan-tunjangan lainnya dari yang diperoleh oleh bedanews.com, diantaranya:
1. Tunjangan reses untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp10.500.000,00 setiap orang setiap kali reses.
2. Tunjangan perumahan untuk ketua DPRD sebesar Rp28.235.000,00.
3. Tunjangan perumahan untuk wakil ketua DPRD sebesar Rp25.882.000,00.
4. Tunjangan perumahan untuk anggota DPRD sebesar Rp24.705.000,00.
5. Tunjangan transportasi untuk anggota DPRD sebesar Rp16.470.000,00.***