JAKARTA || Bedanews.com – Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) kedua Jessica Kumala Wongso. Di mana Jessica adalah terpidana 20 tahun penjara, karena pembunuh Mirna Salihin menggunakan kopi yang diberi sianida.
Berdasarkan website MA, Rabu (27/2/2025), PK kedua Jessica itu terdaftar dengan nomor 777/Pid.B/2016/PN JKT.PST. Sedangkan No Surat Pengantar 128/PAN.PN/W10-U1/HN.02.II.2025.
PK kedua ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Hakim Agung Prof Yanto dan Dr Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Tertulis berkas perkara sudah didistribusikan ke majelis kasasi untuk diperiksa pada 21 Februari 2025.
*Perjalanan Kasus: Terbukti Membunuh Mirna*