Oleh: Agusto Sulistio (Mantan Kepala Aksi Advokasi PIJAR era tahun 90an, Aktif di Indonesia Democracy Monitor (InDemo))
JAKARTA || Bedanews.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi elpiji subsidi 3 kg. Dalam aturan ini, penyaluran hanya boleh dilakukan oleh pangkalan resmi yang telah terdaftar, bukan lagi melalui warung pengecer yang selama ini menjadi garda terdepan dalam distribusi gas melon ke masyarakat. Pendaftaran sebagai pangkalan resmi pun dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Secara teori, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran dan menghindari praktek harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, di lapangan, peraturan ini justru berpotensi menciptakan kelangkaan dan mempersulit akses masyarakat kecil terhadap gas subsidi yang menjadi kebutuhan utama mereka.