• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Miris Kasus Aelyn Halim, Cari Keadilan Di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Miris Kasus Aelyn Halim, Cari Keadilan Di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

angel angel by angel angel
12 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta || Bedanews.com, Proses hukum yang menimpa korban seorang ibu rumah tangga yang juga mantan Puteri Indonesia, Aelyn masih belum ada kepastian. Pasalnya, ketiga tersangka yaitu GT, LS dan A belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, korban bernama Aelyn Halim telah melaporkan ketiga tersangka dengan No. LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas dugaan pasal 170 KUHP. Perkara tersebut sudah berproses ke penyerahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, namun ironisnya para penegak hukum di tingkat Kejaksaan tidak menahan para TSK padahal ancaman pasal yang dilaporkan adalah lima (5) tahun enam bulan.

Aelyn menilai belum ditahannya para tersangka berlawanan dengan pasal 21 KUHAP yang menjadi acuan dalam penegakan hukum pidana. Dalam Pasal 21 KUHAP cukup jelas bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

BeritaTerkait

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi

15 Juli 2025

Kalau Jokowi Memang Alumni UGM

15 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Panglima TNI Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup

Next Post

Inacraft 2025 Sukses, PosAja! Permudah Pengiriman Produk UMKM

Related Posts

Ragam

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi

15 Juli 2025
Ragam

Kalau Jokowi Memang Alumni UGM

15 Juli 2025
Ragam

Danlanud Husein Sastranegara, Buka MPLS Sekolah Angkasa T.A 2025-2026

15 Juli 2025
Ragam

Wujudkan Langkah Strategis, Kejagung Bersama PT. PLN Lakukan Penandatanganan Kerjasama

15 Juli 2025
Ragam

The Arthera Hill 2 Tanggapi Banjir dengan Aksi Nyata dan Legalitas Jelas

15 Juli 2025
Ragam

JAM-PIDUM: Restorative Justice Wujudkan Rasa Keadilan, Para Kajari Harus Mendukung

15 Juli 2025
Next Post

Inacraft 2025 Sukses, PosAja! Permudah Pengiriman Produk UMKM

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021