JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose secara virtual dalam rangka menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Selasa (4/02/25).
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Maktar Wigi als Cemak bin (Alm) Dirja dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WIB di Warung Kopi Ali yang terletak di Dusun Lipat Kajang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
Pada saat itu, Tersangka Maktar Wigi als Cemak bin (Alm) Dirja pergi ke Pasar Lipat Kujang untuk membeli makan dengan mengendarai sepeda motor merk Mio M3 warna hitam milik temannya. Setelah Tersangka membeli makan, Tersangka singgah terlebih dahulu di Warkop Ali. Ketika Tersangka sedang makan, Tersangka melihat Saksi Korban Suparno Als Harno bin Yakkub sedang tertidur di kursi panjang berjarak sekitar 3 meter dari Tersangka.