Bandung, BEDAnews
Rancangan peraturan daerah perubahan badan hukum perusahaan daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP) menjadi badan usaha berbentuk Perusahaan Terbatas yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sampai saat ini masih dibahas oleh Panitia khusus (Pansus II) DPRD Jabar.
Selama ini hal tersebut masih belum mendapatkan titik terang, ungkap anggota Pansus Raperda perubahan badan hukum PDAP, Daddy Rohanady, kepada Bedanews.com, di DPRD Jabar, Kamis (12/7).
Namun lanjutnya, kini perkembangan perubahan status PDAP semakin terbuka, setelah kemarin pihaknya bicara dengan pihak BPN untuk persoalan asset PDAP, terkahir juga muncul masalah hibah Rp. 23 millyar, itu juga harus diselesaikan lebih dulu, ungkap Daddy.
Untuk menyelesaikan masalah penyusunan rancangan Peraturan Daerah ini, PDAP harus terlebih dulu clear, meskipun bisa dipaksakan tetapi nanti akan banyak catatan-catatannya disitu, katanya. (Hermanto)











