TERSANGKA-Mantan Oknum Sekdes Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi “MA”. (Foto Ist).
SUKABUMI || Bedanews.com – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP RITA SUWADI, dalam konferensi Pers, Senin baru lalu (16/12/2024), di Mapolres Sukabumi Kota menjelaskan bahwa, tersangka “MA” telah menjalani pemeriksaan dan ditahan sejak 26 Nopember 2024 oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (red-tipikor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Kata, AKBP RITA SUWADI, pada sejumlah awak media dari berbagai online, kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahan terhadap satu orang tersangka berinisial “MA”, mantan Sekretaris Desa CIKAHURIPAN, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (26/11/24), tegasnya.
Lebih mendalam lagi, AKBP RITA SUWADI, menguraikan, “MA” mencairkan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ke REKENING pribadi dan REKENIG milik orang lain yang bukan dari Perangkat Desa. “Tindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Kepala Urusan (red-kaur) Keuangan, dan penggunaan itu tidak sesuai dengan APB Desa yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Masih kata, AKBP RITA SUWADI, tersangka “MA”, yang mengelola kewenangan dalam mengelola keuangan Desa dan sistem transaksi non-tunai, menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan dana melalui rekening pribadi dan pihak luar. “Akibat perbuatannya, NEGARA mengalami kerugian sebesar Rp.349.523.429,” imbuhnya.
Lanjut, AKBP RITA SUWADI, selain menetapkan tersangka, POLISI turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen terkait kasus tersebut dan uang tunai sebesar Rp.25.507.700,-.
Terang, AKBP RITA SUWADI, atas perbuatannya, “MA” dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. “Ancaman Hukuman bagi tersangka adalah pidana PENJARA minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Aki Yunus/Ate).