JAKARTA || Bedanews.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi terkait optimalisasi keterbukaan informasi publik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi.
Acara ini dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024) di Jakarta Creative Hub, Kebon Melati, Jakarta Pusat, dengan melibatkan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta.
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan bahwa, Pergub No. 40 Tahun 2024 merupakan landasan strategis untuk menciptakan ekosistem pelayanan informasi publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Mari manfaatkan keterbukaan informasi publik sebagai jembatan untuk mendorong kemajuan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” ujar Ratu.