JAKARTA || Bedanews.com – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta mengatakan, sesuai Pasal 23 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan hasil evaluasi kepada menteri.
“Muatan laporan SPM berdasarkan Pasal 23 ayat 2 sekurang-kurangnya memuat tentang hasil penerapan SPM, kendala penerapan SPM, serta ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM,” terang Chaerul saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka penyusunan laporan penerapan SPM urusan Trantibumlinmas yang diselenggarakan secara hybrid, beberapa waktu lalu di Orchardz Hotel Jayakarta.












