BANDUNG, BEDAnews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang berasal dari PDI Perjuangan, Rieke Suryaningsih, S.H., di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 26 November 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD I Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua DPRD II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Pj Wali Kota Bandung A. Koswara, para pimpinan dari Forkopimda Kota Bandung, tokoh dan sesepuh Kota Bandung, serta tamu undangan lainnya.
Asep Mulyadi mengatakan, pada Rapat Paripurna Pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang dilaksanakan pada 24 September 2024 lalu, telah diresmikan penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung, yaitu Ketua DPRD, H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua II, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.
Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang”. Oleh karena itu, perlu ditetapkan satu orang lagi sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada Rapat Paripurna tanggal 1 November 2024, telah ditetapkan calon pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029 yaitu Rieke Suryaningsih, S.H., sebagai Calon Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Bandung Nomor KD/20-DPRD/XI/2024.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa, ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.
Oleh karena itu, Pimpinan DPRD telah menyampaikan surat beserta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon Wakil Ketua DPRD ini kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.2/Kep.672-Pemotda/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Rieke Suryaningsih ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Menurut ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan (3) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri, dan dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD tersebut, maka komposisi Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 telah lengkap sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang”.
“Untuk itu kami mengucapkan selamat bergabung sebagai Pimpinan DPRD kepada Yth. Sdri. Rieke Suryaningsih, S.H., semoga kita bersama-sama dalam menjalankan tugas dan amanah ini, selalu diberikan kemampuan, kesehatan, dan perlindungan dari Allah Swt., Aamiin Ya Rabbal alamin,” tutur Asep.**