JAKARTA || Bedanews.com – Mangkir dari beberapa kali panggilan oleh Tim Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, HL yang merupakan Tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk di bekuk saat berada di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Senin (18/11/24).
Penangkapan terhadap Tersangka HL oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar dalam siaran pers, menyampaikan kronologi sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL.