• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Serangan Fajar di Pilkada dan Pemimpin yang Baik Menurut Islam

Serangan Fajar di Pilkada dan Pemimpin yang Baik Menurut Islam

Ki Agus by Ki Agus
3 November 2024
in Edukasi, Politik, Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Dari beberapa sumber bedanews.com memperoleh keterangan, bahwa dalam dunia politik Indonesia, peilaku serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin legislatif dan eksekutif dari Partai politik dan independent calon.

Ada penjelasan, kalau serangan fajar pada umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum, kepala daerah.

Bentuk politik uang yang dilakukan adalah dengan cara membagi-bagikan uang menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih partai atau kader tertentu.

Keterangan lainnya memaparkan, behwa serangan fajar merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

BeritaTerkait

FGD Bahas Keris Empu Puryadi, Personalisasi Jadi Kunci Lestarikan Tradisi

24 April 2026

USB YPKP Bandung Perkuat Inovasi Mahasiswa Lewat Workshop Generative AI Bersama Pakar Korea

24 April 2026

Bisa juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucer pulsa, voucer bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000,-.

Sementara dari sumber lainnya dikatakan, mengenai pemimpin menurut dalam Islam, bahwa memilih pemimpin adalah kewajiban, bukan hak, karena Allah menyuruh orang-orang mukmin untuk melakukannya. Pemimpin yang baik dalam Islam memiliki sifat-sifat berikut: Sidiq (benar), Amanah (dapat dipercaya), Tabligh (menyampaikan), Fathonah (cerdas).

Page 1 of 2
12Next
Tags: IslamPilkadaserangan fajar
Previous Post

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 76 Perwira Tinggi TNI

Next Post

Bey Machmudin Ajak Warga Hidup Sehat

Related Posts

Edukasi

FGD Bahas Keris Empu Puryadi, Personalisasi Jadi Kunci Lestarikan Tradisi

24 April 2026
Edukasi

USB YPKP Bandung Perkuat Inovasi Mahasiswa Lewat Workshop Generative AI Bersama Pakar Korea

24 April 2026
Ragam

Ketika Trump sebagai Panglima Tertinggi, Dianggap Lebih Berbahaya dari Musuh

24 April 2026
Ragam

Sejarah Era Menteri Prof. Mu’thi, Anak TK Dapat Bantuan Rp. 450 Ribu Dari Pemerintah

24 April 2026
Ragam

Hadiri Forum Strategis Sumut 2027, Direktur UT Medan Dorong Sinergi Pembangunan SDM Berbasis Pendidikan Terbuka

24 April 2026
Ragam

Pemkot Metro Lampung, Terima Kunjungan Tim Survei KKDN UNHAN

24 April 2026
Next Post

Bey Machmudin Ajak Warga Hidup Sehat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021