• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Serangan Fajar di Pilkada dan Pemimpin yang Baik Menurut Islam

Serangan Fajar di Pilkada dan Pemimpin yang Baik Menurut Islam

Ki Agus by Ki Agus
3 November 2024
in Edukasi, Politik, Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Dari beberapa sumber bedanews.com memperoleh keterangan, bahwa dalam dunia politik Indonesia, peilaku serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin legislatif dan eksekutif dari Partai politik dan independent calon.

Ada penjelasan, kalau serangan fajar pada umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum, kepala daerah.

Bentuk politik uang yang dilakukan adalah dengan cara membagi-bagikan uang menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih partai atau kader tertentu.

Keterangan lainnya memaparkan, behwa serangan fajar merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

BeritaTerkait

PBMA Resmikan SPPG di Perguruan Mathla’ul Anwar Pusat

13 Oktober 2025

Menakar Untung dan Rugi dari Pernyataan Pramono: Hanya Ingin Menjabat Gubernur Jakarta Satu Periode dan Tak Tergiur Nyapres

13 Oktober 2025

Bisa juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucer pulsa, voucer bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000,-.

Sementara dari sumber lainnya dikatakan, mengenai pemimpin menurut dalam Islam, bahwa memilih pemimpin adalah kewajiban, bukan hak, karena Allah menyuruh orang-orang mukmin untuk melakukannya. Pemimpin yang baik dalam Islam memiliki sifat-sifat berikut: Sidiq (benar), Amanah (dapat dipercaya), Tabligh (menyampaikan), Fathonah (cerdas).

Page 1 of 2
12Next
Tags: IslamPilkadaserangan fajar
Previous Post

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 76 Perwira Tinggi TNI

Next Post

Bey Machmudin Ajak Warga Hidup Sehat

Related Posts

Ragam

PBMA Resmikan SPPG di Perguruan Mathla’ul Anwar Pusat

13 Oktober 2025
Ragam

Menakar Untung dan Rugi dari Pernyataan Pramono: Hanya Ingin Menjabat Gubernur Jakarta Satu Periode dan Tak Tergiur Nyapres

13 Oktober 2025
Ragam

Garuda Gagal ke Piala Dunia, Andre Rosiade Minta PSSI Pecat Kluivert

13 Oktober 2025
Ragam

Cimuka Hadir di Gading Serpong, Ajak Masyarakat Cintai Muka Kamu dengan Facial Mulai Rp99 Ribu

13 Oktober 2025
Ragam

FUN RUN IKA UDINUS 2025: Ribuan Peserta Berlari Bersama BNN Jateng Wujudkan Generasi Sehat, Kuat dan Bebas Narkoba!

13 Oktober 2025
Ragam

Partai Hanura Tolak Atlet Israel, Tampil di Kejuaraan Senam Dunia Jakarta 2025

13 Oktober 2025
Next Post

Bey Machmudin Ajak Warga Hidup Sehat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021