Bandung, BEDAnews – Pengusaha textile Miming Thenixo menjalani sidang perdana, terdakwa dituduh melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp. 100 miliar terhadap rekan bisnisnya The Siauw Tjhiu.
Sidang perkara penipuan dan penggelapan ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 26/9/2024.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. R. Kartono, S.H., M.H dalam surat dakwaannya bahwa modus penipuan ini berlangsung selama 4 tahun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Miming menawarkan kepada korban The Siauw Tjhiu untuk berinvestasi dalam bisnis tekstil, terdakwa menjanjikan keuntungan 2,5% dari total modal yang disetor,.
Kepada korban menyampaikan bahwa dana tersebut untuk pembelian mesin-mesin tekstil guna memperluas operasi bisnisnya.
Terdakwa memberikan cek kontan mundur, hal itu sebagai jaminan pengembalian modal dan keuntungan, terdakwa juga mengatakan akan melunasi modal korban dengan mengambil pinjaman dari bank.