SUKABUMI || Bedanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, selama dua hari dari Senin – Selasa (09/s/d 10/09/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di Selabintana Hotel, Jln Selabintana km 5 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Ini bertujuan membahas penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Pada kesempatan acara, Muidul Fitri Atohilah, sapaan Muba, Anggota BAWASLU Kabupaten Sukabumi Divisi Koordinator Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan HUMAS mengatakan kepada awak media, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Panwascam, dari tiap-tiap Kecamatan, sebanyak 47 Kecamatan yang ada di kabupaten Sukabumi.