JAKARTA || Bedanews.com – Beredar sebuah unggahan yang mengklim bahwa terdapat informasi diduga “Akta cerai diberikan kepada orang lain”, saat diselusuri Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri Ke Pengadilan Agama Cibinong Bogor Kelas 1A mengklarifikasi pemberitaan itu yang dilansir portal berita online klim tersebut “HOAK”
Betapa kagetnya Humas PA begitu membaca berita Pengadilan Agama Cibinong kelas 1A di nilai sembrono, salah satu pemohon mengeluhkan jika surat akta cerainya sudah di berikan kepada orang lain dan bukan ke pemiliknya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Syamsul Bahri bahwa sudah di sampaikan pemberitaan tersebut kepadanya, namun tidak benar,” ujarnya.
Hanya di sayangkan kenapa ada temuan tersebut dari rekan media tidak di klarifikasikan ke kami dulu, dalam hal ini Humas Pengadilan Agama Cibinong Bogor kelas 1A tentang kebenaran temuan pemohon atau pemilik akta cerai agar pemberitaannya bisa berimbang, ungkap Dadang, Humas PA Cibinong Bogor.