JAKARTA || Bedanews.com – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menahan 3 tersangka diduga korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai 2022-2023 pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH, MH melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy, SH, MH, pada Senin (19/8/2024), membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Benar, hari ini Senin (19/8/2024) setelah dicek ke bidang Pidsus ada penahanan terhadap 3 tersangka. Diduga korupsi Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi
komersil meliputi beras, minyak dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH, selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri. Bahwa sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam)
transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta
rupiah) dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah kerugian keuangan negara
sebesar 7.192.640.000 (Tujuh milyar seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). Bahwa dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara, kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi
untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Rans Fismy.










