KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17, tentang Kesehatan yang mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Khususnya Ayat (4) butir “e”, dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, yaitu penyediaan alat kontrasepsi, saat ini ada kecenderungan salah persepsi.
Implementasi PP tersebut, disebutkan legislator dari Fraksi Golkar yang akrab disapa Kang Sugih, cenderung mengarah pada edukasi pengarahan agar generasi muda tidak terlibat dengan pergaulan bebas yang jelas sangat merugikan berbagai pihak.
Edukasi tersebut, ia menambahkan, bisa saja berupa pemberian keterangan mengenai pemahaman hubungan badan terlarang, penggunaan alat kontrasepsi, dampak perkawinan dini, serta pencegahan kerusakan reproduksi.
“Disini saya menekankan bahwa PP Nomor 28 itu lebih mengarah pada pendidikan sex agar generasi muda mempunyai wawasan tentang hal itu,” katanya di Gedung DPRD, Jum’ at 16 Agustus 2024.
Ketika ditanyakan ayat 4 butir “e”, Kang Sugih menuturkan itu baru perencanaan saja. Sehingga tidak diketahui apa memang itu harus dilaksanakan atau tidak. Saat ini masih belum jelas.
“Namun yang lebih pasti, pemberian edukasi terhadap generasi muda itu harus lebih priotas,” tutupnya.***













