KAB. BANDUNG || bedanews.com — Hari Jum’at ini, 20 Juli 2024, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung.
Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nokor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 15 tahun 2023, tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2024.
Dalam hal ini Kepala Daerah, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.