Bandung, BEDAnews
“Kita mutlak kerjasama dengan aparat dalam menertibkan asset pemprov Jabar, karena secara yuridis itu merupakan asset-aset milik pemprov”. Hal ini ditegaskan Daddi Rohanady anggota Pansus II DPRD Jabar saat ditemui diruang Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar. Jl Diponegoro Bandung, Jumat (6/7).
Daddy menyatakan hal itu terkait dengan masalah perubahan status hukum Perusahaan Daerah. Agribisnis dan Pertambangan (PD. AP) salah satu badan usaha milik Pemprov Jabar yang diajukan pemprov untuk dirubah menjadi Perusahaan Terbatas (PT) yang sempat terhambat oleh permasalahan asset yang dimiliki oleh perusahaan Daerah tersebut.
Diharapkan akan segera terselesaikan bersamaan dengan habisnya masa perpanjangan Panitia khusus II DPRD Jabar tanggal 11 Juli, ini dengan di acc dan ditetapkannya hasil pembahasan pansus tersebut menjadi Perda tentang perubahan status badan hukum PDAP menjadi PT Agro Jabar, pada rapat paripurna DPRD Jabar tgl 11 Juli nanti.
Permasalahan asset PDAP dengan sudah beberapa kali terjadi konflik antara penggarap dengan PDAP sebenarnya bukan dikuasai penggarap, tetapi mereka ingin tetap menggarap, cuma disitu ada pihak-pihak yang bermain dan ini yang jadi masalah dan dari realitas yang kita kunjungi dari total asset PDAP seluas 135 ha di Sampurnasari Pangalengan Kab Bandung, secara real PDAP hanya menguasai 4500 m2, itu yang jadi masalah dan Pansus menganggap ini persoalan serius, tutur Daddy.
Kalau mau jadi PT, harus ada solusi secepatnya, Pemprov harus duduk bersama dengan Dewan, Pem Kab. Bandung, dan juga harus melibatkan aparat keamanan, dan kepolisian setempat, ditambah kalau perlu, apabila dibawah penguasaan orang lain, harus melibatkan kejaksaan dan pengadilan karena ini wilayah pemprov yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak memilikinya.
Peluang asset untuk bisa kembali masih cukup besar, hanya ini butuh kerjasama dengan berbagai pihak dan tidak diserahkan ke PT karena nanti mereka hanya akan membereskan itu saja, tegasnya.
Konsentrasi bisnis PT Agro Jabar ini nantinya dibidang pertanian dan pertambangan, meliputi lahan di daerah Wanaraja Kab Garut yang relatif bersih secara de fakto maupun de Jure jelas-jelas milik pemprov Jabar. Yang kedua di Pengalengan- Kab Bandung.
Wakil ketua Fraksi Partai Gerindra Jabar ini mengatakan, untuk solusi tanah yang dikuasai masyarakat selaku penggarap dengan menjadikan mereka sebagai warga binaan PT nantinya. Dengan terlebih dulu teken kontrak, bahwa lahan tetap milik Pemprov dan petani tidak terusir begitu saja.
Asset tanah sendiri nantinya tidak bisa dijadikan sebagai penyertaan modal oleh Pemprov ke PT, tetapi pemprov tetap harus setor modal sebesar 51 persen dari Rp. 150 M atau sekitar Rp. 75,5 M sebagai penyertaan modal.











