Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Adetya Yessy Septiani alias sasha kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa 28/05/2024.
Dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Agus Komarudin,S.H menyatakan menolak eksepsi dari terdakwa.
“Menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan sidang dilanjutkan ke pokok perkara, dan Jaksa diharapkan bisa menghadirkan saksi pada sidang yang akan datang, ” ujar Hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan karena menurutnya surat dakwaannya sah dan telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil.
Sementara itu Humas SHW LAW FIRM Felicia Himawan, S.H mengatakan Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewajiban sebagai penuntut umum yg mewakili kepentingan masyarakat dan negara untuk menjelaskan kepada masyarakat perihal tuntutan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP.













