Kami berkeyakinan sebagai Penasehat Hukum saksi pelapor bahwa pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum.
Jaksa Panuntut Umum memaknai yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang undang yg berlaku.
Sebagai Penasehat Hukum, terdakwa, seharusnya membaca dakwaan dengan kecerdasan dan ketelitian, bukan membangun opini pribadi dan menyesatkan publik dan dengan jelas.
Jaksa Penuntut Umum sudah mampu merumuskan delik -delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materil dan fakta yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.
Dalam eksepsi, Penasehat Hukum terdakwa hanya mengutip dan memotong-motong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan Jaksa penuntut umum sehingga akan mempunyai makna lain dan berbeda dalam pandangan publik dan menyesatkan .













