JAKARTA || bedanews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang dengan hukuman 9 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Gunawan dengan pidana penjara 9 tahun dan denda 1 miliyar subsider 1 tahun penjara,” ungkap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (23/5/2024).
“Masa hukuman yang dijatuhkan tersebut karena, terdakwa Edi Gunawan dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta yang terbukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) Puluhan miliar Rupiah,” imbuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Edy Gunawan 13 tahun penjara membayar denda 3 miliar subsider 1 tahun penjara











