Terdakwa dijerat dalam dakwaan Pasal.378 jo pasal 64(1)KUHP, Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1)KUHP, Pasal UURI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti dilansir sipp pn jak pst.
Yang memberatkan Edi Gunawan, karena menimbulkan kerugian saksi korban Yosep Jimi Pribadi sebesar Rp 23 miliar. Edi dipersidangan keterangannya berbelit-belit sehingga menikmati hasil tindak pidana.
Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa Edi dan kuasa hukumnya sepakat untuk pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.
“Alat bukti berupa Handphone dimusnahkan dan barang bukti dari no 2 sampai no 4 untuk dirampas dan dikembalikan kepada saksi korban Yosep Jimi Pribadi sebagai ganti kerugian yang dialami,” ungkap Majelis Hakim. (Sena).













