Purwakarta, BEDAnews.com – Gedung Negara di kabupaten Purwakarta yang sekarang di gunakan sebagai kantor BKPP/ BAKORWIL merupakan salah satu aset Provinsi dan bukti sejarah daerah yang bangunannya dilindungi oleh undang-undang cagar budaya, bangunan ini harus di jaga keasliannya tidak bisa di rubah sekecil apapun terkecuali seizin lembaga yang bersangkutan.
Demikian disebutkan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat, saat mengunjungi Kantor BKPP Wilayah II di Kabupaten Purwakarta, Jumat (4/9/2020).
“Bangunan ini salah satu aset daerah yang memiliki sejarah, sehingga bangunan ini harus di jaga keasliannya tidak bisa di rubah sekecil apapun terkecuali seizin lembaga yang bersangkutan,” ungkapnya.
Politisi PKS ini berharap, dengan anggaran yang di berikan gedung ini dapat tetap terpelihara bangunannya sehingga ini dapat menjadi bukti sejarah pemerintahan di zaman dahulu.










