• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Lanjutan Sidang Praperadilan, Termohon Tolak Istri Pemohon Sebagai Saksi

Lanjutan Sidang Praperadilan, Termohon Tolak Istri Pemohon Sebagai Saksi

Boed by Boed
24 April 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadikan Negeri Kelas IA Khusus Bandung kembali menggelar sidang Pra peradilan terkait penahanan Irfan Nur Alam dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, pada Rabu 24/4/2024.

Sidang dengan agenda pembuktian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan tim kuasa hukum INA yakni saksi Meli Oktaviani yang juga istri dari Irfan Nur Alam dan saksi Adiana Rahma Sekretaris BKPSDM.

Terhadap dua orang saksi yang dihadirkan Pemohon, Jaksa Kejati Jabar selaku termohon Arnold Siahaan menolak saksi tersebut.

“Kami keberatan pak hakim atas dihadirkannya saksi ini”, kata Arnol Siahan.

Terhadap keberatan Jaksa, hakim menyatakan akan dicarat.

BeritaTerkait

Dewan Demokrat R. Otto Manfaatkan Reses Serap Semua Aspirasi Konstituen

9 November 2025

Kasdam IV/Diponegoro Amankan Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Salatiga

9 November 2025

Menanggapi keberatan termohon tersebut, Pemohon memberikan penjelasan soal dihadirkannya istri Irfan Nur Alam sehingga Hakim M Syarif menyimpulkannya bahwa saksi istri Irfan Nur Alam  tidak diambil sumpah, tapi tetap dimintai keterangannya di persidangan.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Jabar Jadi Provinsi Terbaik Pertama dalam SPM Awards 2024

Next Post

Lakukan Patroli Secara Terjadwal, Prajurit Tamalatea Cegah Kegiatan Ilegal dan Jaga Kondusifitas Wilayah Perbatasan

Related Posts

Headline

Dewan Demokrat R. Otto Manfaatkan Reses Serap Semua Aspirasi Konstituen

9 November 2025
TNI-POLRI

Kasdam IV/Diponegoro Amankan Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Salatiga

9 November 2025
Ragam

Tokoh Pers Sumut Teruna Jasa Said Tutup Usia

9 November 2025
TNI-POLRI

Polri Berikan Trauma Healing, Pulihkan Trauma Keluarga Korban SMAN 72 Jakarta

9 November 2025
News

Tutup Latsar Gelombang 1 Tahun 2025, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri 3 Pesan untuk Pedoman CPNS dalam Bertugas

9 November 2025
Ragam

Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan apa?

9 November 2025
Next Post

Lakukan Patroli Secara Terjadwal, Prajurit Tamalatea Cegah Kegiatan Ilegal dan Jaga Kondusifitas Wilayah Perbatasan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021