• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Efektifkah Pusat Distribusi Provinsi Jawa Barat?

Efektifkah Pusat Distribusi Provinsi Jawa Barat?

herz by herz
15 Maret 2024
in Tak Berkategori
0
AMANKAH NASIB HONORER PEMDA ?

AMANKAH NASIB HONORER PEMDA ?

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Opini

Efektifkah Pusat Distribusi Provinsi Jawa Barat?

Oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. Perda yang terdiri dari 13 bab dan 39 pasal tersebut merupakan payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat.

BeritaTerkait

Menjaga Paru-Paru Kota, Acara Susur Alam di Situ Cibeureum Jadi Momentum Selamatkan Alam Tamansari

1 Februari 2026

Dari Dapur Lapangan hingga Posko, Bekangdam III/Siliwangi Dukung Pengungsi Longsor Cisarua

31 Januari 2026

Dibutuhkan penyebarluasan perda tersebut secara lebih masif ke seluruh wilayah Jabar. Penyebarluasan perda tersebut dilakukan dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Jabar sudah membuat Perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok. Tentunya perda ini sangat berguna bagi masyarakat.

Sebetulnya perda Pusat Distribusi Provinsi (PDP) pernah disosialisasikan terlebih dahulu pada saat masih menjadi rancangan perda. Tanggapan masyarakat waktu itu juga bagus, tetapi memang dibutuhkan penyempurnaan di sana-sini.

Perda tersebut mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BUMD tersebut tugasnya menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.

BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak saat panen tiba. Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar.

Dengan demikian, PDP diharapkan akan memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang pasti: petani tidak perlu lagi takut ketika hasil pertaniannya tidak laku saat panen tiba karena harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke PDP yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

PDP Jabar ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya. Tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke sana.

Secara keseluruhan, tanggapan masyarakat tentang perda ini cukup baik. Pada saat masa-masa sulit untuk menjual hasil pertaniannya dengan harga layak, pemerintah menyediakan pusat distribusi agar petani tidak merugi.

Ini merupakan salah satu ikhtiar agar di Provinsi Jawa Barat masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali. Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di pasar serta inflasi lebih bisa dikendalikan. Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan segera dilakukan penyempurnaan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta.

DPRD Provinsi Jabar harus terus melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu. Selain itu, secara teknis, DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stake holders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal.@herz

Previous Post

CYCLING DE JABAR 2024* *Eksplorasi Pariwisata Cirebon Raya*

Next Post

Peran DPMK “Pencarian dan Penentuan Titik Lokasi TMMD Reguler 119 Kodim 0729 Bantul”

Related Posts

Headline

Menjaga Paru-Paru Kota, Acara Susur Alam di Situ Cibeureum Jadi Momentum Selamatkan Alam Tamansari

1 Februari 2026
TNI-POLRI

Dari Dapur Lapangan hingga Posko, Bekangdam III/Siliwangi Dukung Pengungsi Longsor Cisarua

31 Januari 2026
TNI-POLRI

Lanal Simeulue Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama Untuk Prajurit Yonif IX Marinir

31 Januari 2026
TNI-POLRI

Lanal Sabang Gelar Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M

31 Januari 2026
TNI-POLRI

Lanal Sabang Gelar Sholat Ghaib, Zikir, dan Doa Bersama Untuk Korban Longsor di Bandung Barat

31 Januari 2026
TNI-POLRI

PPAL Pusat Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Oleh Wamenkum RI

31 Januari 2026
Next Post

Peran DPMK “Pencarian dan Penentuan Titik Lokasi TMMD Reguler 119 Kodim 0729 Bantul”

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021