Bandung, BEDAnews
Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menjamin setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan, sehingga negara, pemerintah dan dunia usaha bersama-sama wajib melindungi hak-hak dimaksud termasuk dengan menciptakan lingkungan bebas asap rokok.
Secara teknis, upaya ke arah itu dituangkan dalam RPJM kota Bandung yang antara lain menekankan pencapaian sasaran pembangunan ekologi dan lingkungan melalui peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan indikator tidak merokok di semua tatanan atau tempat umum.
Hal itu disampaikan Walikota Bandung Dada Rosada dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Walikota Ayi Vivananda pada peringatan Hari tanpa tembakau sedunia 2012, Selasa (3/7) di Plaza Balaikota, Jalan Wastukancana No. 2, Bandung.
“Tembakau atau rokok merupakan sumber penyakit yang harus dikendalikan konsumsinya agar tidak menjadi ancaman penurunan derajat kesehatan masyarakat terutama bagi generasi muda,” ungkap walikota.
Lebih lanjut dikatakan, pengendalian rokok dan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dinilai sangat bermanfaat untuk menurunkan angka kesakitan dan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarkat untuk hidup sehat serta mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat.
“Dengan adanya peringatan hari ini diharapkan mengingatkan kembali bahaya merokok, baik terhadap pribadi perokok dan orang-orang yang ada di sekitarnya,” ujarnya. (Heru)













