• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dugaan Korupsi di Bank Intan Jabar Garut Mencapai Rp. 50 Miliar

Dugaan Korupsi di Bank Intan Jabar Garut Mencapai Rp. 50 Miliar

Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru

Boed by Boed
21 Februari 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Bank Intan Jabar Garut, setelah menetapkan 4 orang tersangka, kini tim penyidik Kejati Jabar kembali menetapkan tersangka baru berinisial PMP Kabag Pemasaran di Bank Intan Jabat Cabang Cibalong, Kabupaten Garut pada Selasa 20/02/2024.

Dari hasil pengembangan penyidikan disebutkan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 50 miliar.

Kepada awak media, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, tim penyidik terus melakukan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Intan Jabar Garut.

Penyidik  menetapkan satu orang tersangka baru atas nama PMP Kabag Pemasaran di Bank Intan Jabar Cabang Cibalong, Kabupaten Garut.

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

“Dari pengembangan tersebut penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai kurang lebih sekitar Rp.50 Miliar,”ujarnya.

Terhadap  tersangka dikenakan Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka, kami lakukan penahanan Selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung Kebon Waru,”ujarnya.

Menurutnya penyidikan ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Sebelumnya, empat pejabat di Bank Intan Jabar Garut.ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif.

Ke empat orang itu masing-masing berinisial TG Kabag pemasaran Cabang Banjarwangi, YN Pimpinan cabang Cibalong, HE Pimpinan cabang Banjarwangi dan HI Kabag pemasaran cabang Cibalong.

“Kita melakukan penahanan empat tersangka dalam tindak pidana korupsi, penyimpangan dana pemberian kredit di PT BIJ Kabupaten Garut dari 2018 sampai 2021,” pungkasnya.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Kodim 1715/Yahukimo Gelar Upacara Pembukaan TMMD Reguler ke-119 TA 2024

Next Post

Kementerian Agama RI dan Unilever Indonesia melalui Lifebuoy Berkolaborasi Cetak Duta Santri di Pondok Pesantren Mathla’ul Huda Bandung

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

Kementerian Agama RI dan Unilever Indonesia melalui Lifebuoy Berkolaborasi Cetak Duta Santri di Pondok Pesantren Mathla’ul Huda Bandung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021