Pacitan – bedanews.com – Upaya menjaga ketertiban dalam berlalu lintas, utamanya pencegahan terhadap penggunaan knalpot bong atau yang tidak sesuai standard terus dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Kali ini, Polsek Tulakan bekerja sama dengan anggota koramil 0801/08 Tulakan Kodim 0801/Pacitan melakukan penertiban dan sosialisasi kepada para siswa, baik tingkat SMA, SMK dan SMP yang ada di Kec. Tulakan, Kab. Pacitan, Rabu (31/01/2024).
Dalam keterangannya, anggota Polsek Tulakan, Aiptu Yanu mengatakan, sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.











