Madiun – bedanews.com – Sebagai istri prajurit, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) juga dituntut untuk dapat mendukung netralitas TNI pada Pemilu 2024.
“Netralitas TNI tidak hanya berlaku bagi prajurit saja, melainkan juga kepada anggota Persit yang tidak mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan Kepala/Wakil Kepala Daerah,” kata Danrem 081/DSJ, Kolonel Inf H. Sugiyono dalam sambutannya pada sosialisasi netralitas TNI kepada anggota Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya di Aula Jenderal Sudirman Makorem, Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun, Rabu (24/1/2024).
“Sebagai istri prajurit hendaknya turut berperan dalam menjaga integritas, kredibilitas dan bertanggung jawab secara moral untuk mendukung netralitas TNI,” imbuhnya.
Untuk itu, ia menekankan, anggota Persit dilarang terlibat aktif dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang menghadiri kegiatan yang bersifat untuk penggalangan suara, juga dilarang memberikan fasilitas apapun kepada pihak-pihak yang sedang melaksanakan kampanye.













