Cimahi, BEDAnews
Pembangunan Menara Telekomunikasi (Tower) BTS setinggi 45 M dengan luas bangunan 35,6 M2, dihalaman gedung DPRD Cimahi Jalan HJ Djulaeha Kartasasmita Cimahi Tengah, dipertanyakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Alfian.
Menurut Alfian, kontraktor PT Mitra Sarana Informasi yang dipimpin Supriyanto, dinilai tak memiliki etika dan mengabaikan estetika kota, meskipun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi, dengan nomor 503.4/0133/1280/KPPT/2012.
“Pihak kontraktor seharusnya punya etika, ini kan kantor lembaga aspirasi masyarakat, seharusnya sebelum mereka membangun tower tersebut, dibicarakan dengan lembaga, karena dilihat dari keindahan, sangat buruk dimata public ini ujug-ujug menggali," tegasnya.
Dikatakan dia, sebelum pimpinan kontraktor melakukan aktivitas pembangunan, kontraktor harus menghadap kepada lembaga DPRD.
Untuk sementara pembangunan tower ini harus ditutup dulu. ”Kami tidak mempermasalahkan soal keluarnya izin, kita sudah punya Perda tentang menara seluler, apa tidak bisa digabungkan dalam satu tower, ini jelas sangat mengganggu kondisi lingkungan kantor DPRD,“ paparnya.
Sementara itu, Amrullah, Kepala KPPT Kota Cimahi mengatakan pihaknya hanya sebatas memberikan ijin kepada pengusaha yang sudah memenuhi prosedur dan kelengkapan persyaratan. Sedangkan menyangkut diberhentikannya pembangunan tower tersebut oleh Dewan, Amrulloh menganggap hal itu wajar-wajar saja.
"Mungkin pengusaha tidak kulo nuwun terlebih dahulu, ya seharusnya sebelum mereka membangun, seharusnya mereka minta ijin terlebih dahulu kepada dewan, itu wajar dewan menutup pembangunan tersebut," tandasnya. (M. Fachry)











