Bandung, BEDAnews– Dinilai lamban dalam menangani kasus tindak pidana korupsi pada BPR Bank Intan Jabar (BIJ) Garut, warga Kabupaten Garut melalui kuasa hukumnya Asep Muhidin, S.H.,M.H melakukan gugatan Pra Pradilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung.
Menurut Asep Muhidin proses Pra Pradilan yang dilakukan tersebut sesuai dengan gugatan yang dilakukan oleh tiga orang warga yaitu AS, BS dan IW.
“Sebetulnya banyak masyarakat yang akan melakukan gugatan resmi, namun cukup tiga orang perwakilan untuk kemudian membongkar dugaan tipikor BIJ tersebut,” katanya.
Proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Jabar ini, menurut Asep diketahui sudah berlangsung sejak Januari 2023, sesuai dengan surat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023 namun proses hukum tersebut sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, warga kemudian mendesak Kejati Jabar untuk segera menetapkan status para terduga tipikor yang telah merugikan negara kurang lebih Rp. 10 miliar, serta guna memastikan proses hukum berjalan profesional.
“Kami hanya ingin dugaan kasus tipikor BIJ ini berjalan normatif sesuai aturan atau SOP penegak hukum dalam hal ini Kejati Jabar, ketika warga saja prihatin atas kasus ini, kenapa Kejati Jabar lamban dalam menangani kasus ini.” ungkapnya.
“Karena tidak ada tindak lanjut, terlebih tidak adanya penetapan para tersangka oleh Kejati Jabar, maka melalui Pra Pradilan sesuai gugatan nomor 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg ini meminta agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan warga,”ujarnya.
Sebagaimana dijelaskan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono saat itu, bahwa pemegang saham PT. BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 51% senilai kurang lebih Rp 44 miliar, Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39% senilai kurang lebih Rp 34 miliar dan BJB sebesar 10% senilai Rp 8,8 miliar. Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapatkan dividen atas penyertaan modal tersebut.
“Bahwa penyertaan modal dari pemegang saham tersebut dengan kisaran puluhan Milyar, akan tetapi pada waktu nasabah akan mengambil tabungan/deposito-nya tidak bisa dengan alasan yang tidak jelas dari Pihak PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut,” ungkapnya.
“Bahwa hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut diketemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan dibeberapa cabang PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut,” tambahnya.
Menurutnya, pemberian kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut, sudah berlangsung sejak tahun 2018 sampai 2021 sehingga nilai rasio MPL PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut cukup besar.
“Kerugian negara yang timbul atas dugaan penyimpangan dalam pemberian Kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut tahun 2018 sampai dengan 2021 mencapai sekitar Rp.10 Milyar,” pungkasnya.