• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perda Jabar Nomor 23 Tahun 2012. Atur Pengelolaan Limbah B3

Perda Jabar Nomor 23 Tahun 2012. Atur Pengelolaan Limbah B3

Oleh : Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

herz by herz
3 Oktober 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat. Perda tersebut disahkan pada tanggal 28 Desember 2012. Artinya, perda yang terdiri dari XXIV Bab dan 55 Pasal itu disahkan pada masa Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh Gubernur Ahmad Heryawan.

Perda tersebut secara yuridis dilahirkan dengan berdasarkan tujuh undang-undang terkait, empat peraturan pemerintah, dan enam peraturan daerah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat dari sisi pertimbangan yuridis sangatlah kuat.

Tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya.

Pengelolaan limbah B3 di Provinsi Jawa Barat berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. pencemar membayar;
c. kelestarian dan keberlanjutan;
d. keterpaduan;
e. kehati-hatian;
f. pendayagunaan dan pemanfaatan;
g. tata kelola pemerintahan yang baik;
h. partisipatif; dan
i. otonomi Daerah

BeritaTerkait

Menenun Narasi di Tanah Gurilaps : Saat Tinta Pers Menjadi Bahan Bakar Investasi Sukabumi

3 Februari 2026

Wapang TNI Dorong Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

3 Februari 2026

Ruang lingkup pengaturan pengelolaan limbah B3 meliputi:
a. arah kebijakan dan strategi pengelolaan limbah B3;
b. perencanaan pengelolaan limbah B3;
c. pengelolaan limbah B3;
d. izin dan rekomendasi;
e. penanggulangan dan pemulihan;
f. sistem tanggap darufat;
g. koordinasi;
h. kerjasama dan kemitraan;
i. peran masyarakat dan dunia usaha;
j. sistem informasi; dan
k. pembinaan dan pengawasan

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Adapun pengelolaan limbah B3 tersebut meliputi kegiatan:
a. pengurangan limbah B3;
b. penyimpanan limbah B3;
c. pengumpulan limbah B3;
d. pengangkutan limbah B3;
e. pemanfaatan limbah B3;
f. pengolahan limbah B3; dan
g. penimbunan limbah B3.

Adapun limbah B3 yang dimaksud dalam perda ini terdiri atas:
a. limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
b. limbah B3 dari sumber spesifik;
c. B3 kadaluarsa; dan
d. tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk B3 yang tidak memenuhi spesifikasi.

Provinsi Jawa Barat berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh masyarakat Jawa Barat diharapkan berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.

Pertanyaanya: apakah perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap perda di tingkat provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat pun berlaku seperti itu, tanpa kecuali. Jadi, wajar kiranya jika penyebarluaran perda memang menjadi sesuatu yang disambut hangat di desa-desa.

Penyebarluasan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat ini pasti memberi manfaat untuk semua. Masyarakat diharapkan menjadi lebih memahami perda tersebut secara lebih baik.@herz

Previous Post

Jelang Ulang Tahun yang Ke-78, TNI Gelar Doa Bersama

Next Post

Danrem 081/DSJ Hadiri Maulidurrasul dan Do’a Bersama Peringati HUT Ke-78 TNI

Related Posts

Karya

Menenun Narasi di Tanah Gurilaps : Saat Tinta Pers Menjadi Bahan Bakar Investasi Sukabumi

3 Februari 2026
TNI-POLRI

Wapang TNI Dorong Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

3 Februari 2026
Headline

Riset tentang Manajemen SDM Pendidikan Kuttab di Jabar,Didih Syakir Munandar Raih Doktor Pendidikan Islam

3 Februari 2026
News

Komisi I DPRD Bandung Inisiasi Pembaruan Aturan Administrasi Kependudukan

3 Februari 2026
Edukasi

Pertahankan Disertasi, Helmy Thohir Raih Doktor Hukum Islam dari UIN Bandung

3 Februari 2026
Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti.
Politik

Rinna Suryanti: Kebijakan Pajak Daerah Harus Berpihak pada UMKM

3 Februari 2026
Next Post

Danrem 081/DSJ Hadiri Maulidurrasul dan Do'a Bersama Peringati HUT Ke-78 TNI

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021