• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Masyarakat harus Tahu: 11 Profesi yang Dilarang Bawaslu di Pemilu 2024 nanti

Masyarakat harus Tahu: 11 Profesi yang Dilarang Bawaslu di Pemilu 2024 nanti

Ki Agus by Ki Agus
1 Oktober 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Dilansir dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) ada 11 Profesi yang dilarang menjadi Pengurus dan Anggota Parpol pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, dan partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu wajib menyertakan data kepengurusannya diseluruh wilayah Indonesia.

Berupa data kepengurusan dan keanggotaan Parpol tersebut nantinya akan melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu.

Selanjutnya dalam keterangan Bawaslu tersebut ditambahkannya 11 (sebelas) profesi yang dilarang menjadi pengurus atau anggota Partai Politik.

Berikut profesi yang dilarang terlibat dalam Parpol beserta dasar hukumnya:

BeritaTerkait

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Lanud El Tari Sukses Panen Semangka Golden

12 Mei 2026

Kasau Dorong Pasis Sekkau Jadi Perwira Adaptif Hadapi Perang Modern dan Disrupsi Teknologi

12 Mei 2026

1. Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara
Dasar hukum Pasal Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, yang berbunyi: “Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggotadan/atau pengurus partai politik.”

Page 1 of 7
12...7Next
Previous Post

Kang Deden siap Bekerja untuk Membangun Masyarakat

Next Post

Pentas Seni Laskar Bedhayan Indonesia Pusaka dan Rekor MURI untuk Dubes RI di Seoul

Related Posts

TNI-POLRI

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Lanud El Tari Sukses Panen Semangka Golden

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Kasau Dorong Pasis Sekkau Jadi Perwira Adaptif Hadapi Perang Modern dan Disrupsi Teknologi

12 Mei 2026
TNI-POLRI

SPPG Lanud El Tari Distribusikan Perdana MBG kepada Siswa TK Angkasa

12 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL GAGALKAN PEREDARAN RATUSAN LITER SOPI ILEGAL DI PELABUHAN BANDA NAIRA

12 Mei 2026
Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Next Post

Pentas Seni Laskar Bedhayan Indonesia Pusaka dan Rekor MURI untuk Dubes RI di Seoul

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021