Bandung, BEDAnews – Pemberian remisi kepada para warga binaan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung kembali dilakukan, saat peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia. Remisi diberikan kepada 698 orang.
Menurut Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandung, Suparman dalam press release nya, sebanyak 698 orang yang diusulkan menerima remisi kemerdekaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Mereka yang diusulkan ini, minimal sudah menjalani kurungan 6 bulan sampai 12 bulan menjalani pidana dan besaran remisi berkisar antara 1 sampai 4 bulan dan tidak melanggar aturan selama berada di rutan, ” ujar Suparman.
Jumlah narapidana di Rutan Kelas I Bandung saat ini 959 orang, sedangkan tahanan berjumlah 551. Total penghuni Rutan Kelas I Bandung sebanyak 1.510 orang.
Suparman menambahkan fungsi Rutan berbeda dengan Lapas.
Related Posts

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA
