Bandung, BEDAnews – Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kasasi JPU atas putusan bebas Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumawaty.
Irfan dan Endang dituntut 12 tahun penjara, tetapi Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas, atas putusan bebas tersebut, JPU melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Seperti yang dilansir situs resmi MA, Irfan dan Endang terbukti melanggar pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya hakim kasasi membatalkan putusan bebas tersebut dan mengadili sendiri denganĀ vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara, pada Jumat 16/06/20023.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat politisi Demokrat itu bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja untuk berbisnis pom bensin. Akan tetapi seiring berjalannya waktu terjadi sengketa mencapai miliaran rupiah yang berujung pidana.













