Kota Tangerang – bedanews.com – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin langsung pengamanan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/5/2023).
Demontrasi itu terkait kasus mafia tanah dengan tersangka pemalsuan surat tanah oleh Sutrisno Lukito di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kini, melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang, Tersangka Sutrisno Lukito pun mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpanya melalui PN Tangerang.
“Mereka (pendemo) sudah berkomitmen untuk melakukan aksi penyampaian pendapat dengan aman dan damai,” kata Zain.
Terkait upaya praperadilan yang dilakukan tersangka Sutrisno Lukito, menurut Kapolres, adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka.