Bandung – bedanews.com – BACC (47 Tahun), warga negara Australia yang meludah imam di Masjid Buah Batu, Bandung, malam ini Jum’at, 5 Mei 2023 akan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto mengungkapkan, yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 75 undang-undang No 6 Tahun 2011.
“Setelah dilakukan pemeriksaan termasuk saksi-saksi malam tadi, hari ini kami akan mendeportasi malam ini dan melakukan penangkalan kepada bersangkutan,” jelas Arief Arief didampingi Ka.Si Inteldakim, Aditya Nursanto, saat Press Conference di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Jl. PH H. Mustofa, Bandung, Jum’at (5/5/2023).
“Artinya yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Indonesia lagi selama enam bulan kedepan, dan bisa diperpanjang. Kita sudah koordinasi dengan bandara Soekarno Hatta, yang bersangkutan akan menggunakan pesawat patas,” tegas.