Kota Tangerang – bedanews.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan operasi/razia toko penjual obat keras daftar G dan bahan berbahaya lainnya, Jum’at (31/3/2023).
Razia Gabungan itu dipimpin Kasat Narkoba, AKBP Farlin Lumban Toruan bersama Kapolsek setempat dengan menyasar 3 wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yakni Polsek Karawaci, Polsek Jatiuwung dan Polsek Pinang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, operasi/razia berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB yang sebelumnya telah dilaksanakan koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan dengan menyasar toko obat maupun apotik yang diduga melakukan penjualan secara bebas.