Jakarta – bedanews.com –
Menanggapi isu besarnya biaya pengurusan izin praktik dokter yang merupakan buntut dari penyataan Menteri Kesehatan pada saat Public Hearing RUU Kesehatan Bersama Organisasi Profesi 15 Maret 2023, Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menegaskan bahwa, PDGI tidak memungut biaya besar untuk proses tersebut.
Lebih lanjut drg Gagah, selaku Plt Ketua umum PBPDGI mengatakan bahwa, sesuai dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dalam proses pengurusan izin praktik dokter gigi yang menjadi tugas PDGI sebagai organisasi profesi adalah menerbitkan Sertifikat Kompetensi melalui Kolegium serta menerbitkan Surat Rekomendasi melalui PDGI Cabang. “Sesuai dengan Surat Keputusan PB PDGI Nomor SKEP/271/PBPDGI/II/2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi, besarnya biaya pembuatan Sertifikat Kompetensi adalah Rp. 125.000 untuk dokter gigi baru dan Rp. 250.000 untuk dokter gigi lama,” ungkapnya melalui keterangan, Senin (20/3).











