Sementara itu, biaya pembuatan Surat Rekomendasi bervariasi antara Rp. 50.000 sampai Rp. 250.000 diserahkan pada hasil Musyawarah Cabang (Muscab) masing-masing PDGI Cabang.
Khusus bagi dokter gigi lama yang ingin memperbaharui Sertifikat Kompetensi, PDGI menyediakan dua jalur persyaratan yaitu dengan mengikuti Uji Kompetensi Dokter Gigi (PDGI) atau dengan mengikuti pendidikan berkelanjutan. Bagi yang memilih jalur UKDGI biayanya adalah Rp. 1.000.000 sementara biaya jalur pendidikan berkelanjutan dengan pengumpulan SKP.
Di luar biaya tersebut, Gagah mengatakan, masih ada biaya lagi, tetapi tidak dibayarkan ke PDGI. Bagi dokter gigi baru ada biaya Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) sebesar Rp. 1.500.000 yang dibayarkan kepada Panitia Nasional bentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta biaya pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) sebesar Rp. 300.000 yang dibayarkan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk dokter gigi baru maupun lama. Untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) sendiri ke Pemerintah Daerah tidak dipungut biaya.











